BERITA HARI INI - Jelang Hari Raya Idul Adha,peredaran uang palsu kembali marak di kabupaten merangin, Jambi,hal tersebut terbukti setelah aparat kepolisian Polsek Pamenang membekuk tiga pelaku pengedar uang palsu di Desa Tambang Emas,Kecamatan Pamenang Selatan,Kamis(31/8). AGEN POKER
Penangkapan tiga pelaku yakni Asep(24),Daut(29),Muhardin(57) warga Desa Tambang Emas ini berkat laporan masyarakat,dimana di wilayah Desa Tambang Emas banyak beredar uang palsu. Berbekal informasi tersebut,aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. BANDAR POKER
Dan setelah dilakukan penyelidikan,di dapatilah tiga warga desa tambang emas yang sering menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung -warung yang ada di Desa Tambang Emas.Selanjutnya ketiga pelaku di tangkap bersama tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. POKER ONLINE
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti,selanjutnya pelaku di bawa ke mapolsek pamenang untuk penyidikan lebih lanjut,dan saat di intrograsi aparat kepolisian pelaku mengakui jika telah membelanjakan uang palsu tersebut. BANDARQ
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan di komfirmasi awak media,membenarkan jika telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu. CAPSA
"Pelaku di tangkap karena mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung - warung kecil yang ada di desa tambang emas,aksi pelaku di ketahui setelah pemilik warung curiga uang yang di berikan pelaku palsu,"terang AKP Sampe Nababan,Kamis(31/8/2017). QIUQIU
Nababan juga mengatakan untuk saat ini dirinya masih mengalami kasus uang palsu tersebut,sebab dirinya belum mengetahui dari mana asal uang palsu tersebut di dapat pelaku. SAKONG
"Kita masih mendalami kasus ini,di mana dan kapan dibeli pelaku uang palsu ini,dan akibat perbuatannya ketiga pelaku kita ancam dengan udang -undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan penjara di atas lima tahun,"tutupnya. ADUQ
Penangkapan tiga pelaku yakni Asep(24),Daut(29),Muhardin(57) warga Desa Tambang Emas ini berkat laporan masyarakat,dimana di wilayah Desa Tambang Emas banyak beredar uang palsu. Berbekal informasi tersebut,aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. BANDAR POKER
Dan setelah dilakukan penyelidikan,di dapatilah tiga warga desa tambang emas yang sering menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung -warung yang ada di Desa Tambang Emas.Selanjutnya ketiga pelaku di tangkap bersama tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. POKER ONLINE
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti,selanjutnya pelaku di bawa ke mapolsek pamenang untuk penyidikan lebih lanjut,dan saat di intrograsi aparat kepolisian pelaku mengakui jika telah membelanjakan uang palsu tersebut. BANDARQ
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan di komfirmasi awak media,membenarkan jika telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu. CAPSA
"Pelaku di tangkap karena mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung - warung kecil yang ada di desa tambang emas,aksi pelaku di ketahui setelah pemilik warung curiga uang yang di berikan pelaku palsu,"terang AKP Sampe Nababan,Kamis(31/8/2017). QIUQIU
Nababan juga mengatakan untuk saat ini dirinya masih mengalami kasus uang palsu tersebut,sebab dirinya belum mengetahui dari mana asal uang palsu tersebut di dapat pelaku. SAKONG
"Kita masih mendalami kasus ini,di mana dan kapan dibeli pelaku uang palsu ini,dan akibat perbuatannya ketiga pelaku kita ancam dengan udang -undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan penjara di atas lima tahun,"tutupnya. ADUQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar