Mau Tau Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith ? - BERITA HARI INI

Breaking

Jumat, 01 Maret 2019

Mau Tau Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith ?

ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.

BERITA HARI INI - Bahar Bin Smith didakwa pasal berlapis terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), jaksa mengungkapkan kronologi awal penganiayaan yang dilakukan Bahar. 

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa ini bermula pada Senin (26/11/2018), saat itu korban CAJ diajak korban MKU untuk mengisi acara di Seminyak Bali. Sesampainya di Bali keduanya kemudian menghubungi panitia acara.

Karena panitia sulit dihubungi, kedua korban kemudian menginap di hotel selama tiga hari. Ketika dua korban tengah berada di daerah Kuta, ada seseorang yang bertanya kepada kedua saksi korban, Kamis (29/11/2019).

"Ini Habib Bahar ya?" kata jaksa menirukan ketika membaca surat dakwaan, Kamis.

Atas perintah korban MKU yang dari dulu mengaku habib, kata Jaksa, CAJ akhirnya mengiyakan. Orang yang bertanya itu kemudian membawa kedua korban ke sebuah ruko untuk berbincang sejenak, untuk kemudian mengantarkannya ke hotel.

Keesokan harinya, Jumat (30/11/2019), kedua korban dijemput di hotel tempat menginap oleh Jamaah Majelis Ta'lim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai, Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat.

Terdakwa Bahar yang mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai dirinya, kemudian memerintahkan Hamdi untuk menghubungi saksi Muhammad Abdul Basit Iskandar untuk menanyakan rumah korban CAJ.

Bermain Judi Online Poker dan Domino Terlengkap Seasia, Klik Disini !!

Dalam perbincangan melalui sambungan telepon, Bahar menceritakan adanya orang mengaku sebagai dirinya.

"'Ini ana Bahar bin Smith, antum bisa cari enggak rumahnya karena dia di Bali mengaku-ngaku sebagai ana, mengaku saudara ana, sampai istri anapun dibawa-bawa. Pulangnyapun dibelikan tiket pesawat. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya sama antum dan kalau ada sekarang harus bawa ke sini'," kata Jaksa menirukan.

Singkat cerita, Bahar menemukan rumah korban CAJ. Pada 1 Desember 2018, terdakwa memerintahkan temannya untuk menjemput kedua korban dan membawanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Di tempat inilah peristiwa penganiayaan terhadap dua korban tersebut terjadi hingga mengakibatkan keduanya luka-luka.

Jaksa mendakwa Bahar dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primer, subsidair, kedua primer, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal ?333 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 170 ayat (2) ke-2, 1, KUHPidana. Pasal 351 ayat (2), (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.

Artikel ini juga tayang di Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar