BERITA HARI INI - Puluhan pelanggar syariat Islam di sejumlah daerah di Aceh menjalani hukuman cambuk sepanjang. Mereka umumnya terpidana kasus khamar (minuman memabukkan), zina, judi, dan mesum.
Dirangkum detikcom, Rabu(28/2/2018), dalam kurun waktu dua bulan, Banda Aceh sudah menggelar dua kali uqubat cambuk untuk menghukum para terpidana yang sudah mendapat vonis hakim. Pada 19 Januari lalu misalnya, germo Pekerja Seks Komersial (PSK) online disabet sebanyak 37 kali di depan umum.
Eksekusi terhadap pria berinisial AL ini digelar di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh. Ratusan orang ikut menyaksikan.
AL dihadapkan ke hadapan algojo dengan menggunakan baju putih dan berdiri di atas panggung. Algojo kemudian mengayun rotan sesuai hitungan jaksa. SAKONG
Hari itu, seorang pria non-muslim juga dicambuk karena terbukti menjual miras. Dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, hakim memvonis pria berinisial JS sebanyak 36 kali cambuk di depan umum.
JS memilih dicambuk dibandingkan dikenakan hukuman sesuai yang tertera dalam KUHP.
"Yang dicambuk hari ini ada 10 orang. Satu di antaranya kasus khamar (minuman keras) yang melibatkan seorang laki-laki non-muslim," kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum Syariat Islam, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi.
Pada akhir Januari lalu, satu pasangan yang terbukti melakukan zina di Aceh Singkil dicambuk masing-masing 100 kali. Keduanya yaitu NV (35) dan DS (32) dieksekusi di Lapangan Alun-alun Pulo Sarok, Aceh Singkil. Usai menjalani hukuman, keduanya diperbolehkan pulang.
Selain itu, pada 6 Februari, 7 terpidana kasus judi dan miras dicambuk di halaman Masjid Agung Darussalihin, Aceh Timur, Aceh. Satu di antara terpidana merupakan perempuan. Lima terpidana kasus judi dihukum 18 kali sementara perempuan yang jadi bandar disabet 28 kali. Sedangkan terpidana khamar dihukum sebanyak delapan kali.
Sementara pada 21 Februari lalu, prosesi hukuman cambuk juga digelar terhadap tiga terpidana di halaman masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Aceh. Dua terpidana terkait kasus judi yaitu HW dan RF disabet masing-masing sebanyak 31 kali. Sementara satu terpidana lagi MJ dicambuk sebanyak 107 kali karena terbukti melakukan zina dengan anak. CAPSA SUSUN
Eksekusi terhadap MJ kala itu sempat terhenti beberapa kali karena terpidana menyerah. Namun setelah diperiksa kesehatannya, akhirnya cambuk dilanjutnya dan MJ menjalani hukuman hingga hitungan 107. Ia dirotan oleh beberapa algojo secara bergantian.
Pada Selasa (28/2) kemarin, sepasang pasangan suami istri nonmuslim di Banda Aceh dicambuk karena terbukti bermain judi. Mereka masing-masing disabet enam dan tujuh kali di depan umum. Eksekusi terhadap mereka dilakukan di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2/2018).
Selain pasangan suami istri, algojo juga menghukum penyedia lapak judi RMR. Dia disabet sebanyak 19 kali setelah dikurangi masa tahanan. RMR yang sudah berumur ini terlihat menahan kesakitan. Satu pasangan ikhtilat (bercumbu) MZ dan CH dicambuk masing-masing 23 kali.
Qanun Jinayah Aceh yang mulai berlaku sejak 2015 lalu ini juga berlaku untuk nonmuslim, namun mereka tetap diberikan kelonggaran. Jika membuat pelanggaran syariat Islam di Aceh, maka mereka dapat memilih hukum yang akan dikenakan.
Jika pelanggaran yang dilakukan nonmuslim tidak diatur di dalam undang-undang pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan pada penyidik dan juga hakim Mahkamah Syariat untuk memutuskannya. Qanun yang disahkan pada 2014 lalu ini juga sudah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung (MA), Menkopolhukam, Mendagri dan juga disepakati oleh semua fraksi di DPRA.
Ratusan Cambuk Diderakan di Aceh, Terbanyak Diterima Pezina Anak
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan, eksekusi cambuk ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan syariat Islam. Kedua nonmuslim ikut dicambuk karena mereka menundukkan diri ke dalam hukum Islam.
"Keduanya menginginkan sendiri agar dicambuk," kata Aminullah kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar